23.7.08

5 Hari Kerja

Terkait dengan dilaksanakannya sistem 5 hari kerja di Universitas Brawijaya (Unibraw), pihak kampus dalam hal ini Rektor, Prof. Dr. Ir. Yogi Sugito, mengeluarkan beberapa kebijakan yang mana tertuang dalam surat edaran rektor Nomor 3404/J10/KP/2006. Surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan Universitas, Fakultas, Program, Lembaga, Jurusan dan segenap dosen serta pegawai administrasi (baik PNS maupun Honorer) di Unibraw ini mensosialisasikan sistem baru yang diberlakukan di lingkungan kampus mulai dari jam kerja, metode presensi, uang makan, insentif untuk pegawai adminstrasi, pemberian sanksi, penanggung jawab, dan beberapa hal lain pendukungnya.

Jam kerja berlaku dari jam 07.30 - 15.30 (ishoma menyesuaikan) untuk hari Senin - Kamis dan jam 07.30 - 15.00 (ishoma: 11.00 - 13.00) untuk hari Jumat. Untuk presensi, pada setiap unit kerja diberlakukan presensi dengan alat “finger stamp”. Untuk dosen, presensi diwajibkan satu hari sekali tanpa melihat jam. Sedang untuk pegawai administrasi presensi wajib dilakukan 2 (dua) kali, pada waktu datang dan sebelum pulang. Pada setiap akhir bulan, masing-masing unit kerja wajib melaporkan hasil presensi dosen dan pegawai administrasi tersebut kepada Rektor (Cq. PR II). Rekapitulasi Presensi tersebut nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai / DP-3 oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja dan pertimbangan persetujuan kenaikan pangkat / jabatan.
Untuk uang makan, setiap dosen dan pegawai administrasi sejak Januari 2007 mendapatkan uang makan sebesar Rp. 10.000,- / hari kerja dengan perhitungan maksimal 22 hari/bulan. Uang insentif hanya akan diberikan kepada pegawai yang menunjukkan integritas dan produktivitas tinggi dalam bekerja bukan sebaliknya. Untuk sementara data yang akan digunakan oleh pihak kampus untuk menentukan siapa dan berapa besarnya insentif ini adalah dari hasil rekapitulasi presensi kehadiran.
Konsekuensi dari diberlakukannya peraturan ini, Pimpinan masing-masing Unit Kerja wajib memberikan teguran secara lisan/ tertulis bagi yang lalai. Pimpinan masing-masing Unit Kerja juga memiliki tanggung jawab penuh atas efektifitas pelaksanaan pola lima hari kerja ini.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program ini, pihak Universitas akan memberikan tanda pengenal kepada seluruh dosen dan pegawai, baik PNS maupun honorer. Tanda pengenal ini wajib dipakai selama jam kerja. Sedang bagi tamu akan diberikan tanda pengenal khusus, oleh petugas di Pos Penjagaan Pintu Masuk kampus atau Petugas Resepsionis di setiap Kantor/Gedung.
Dalam hal keamanan kampus,Dalam waktu dekat akan dilakukan sistem pengamanan kendaraan bermotor secara terpusat. Selain itu pada setiap pintu masuk akan dibangun Pos Penjagaan, dan pemeriksaan kendaraan bermotor akan dilakukan secara ketat Dan kepada seluruh dosen, pegawai administrasi dan mahasiswa yang menggunakan kendaraan bermotor akan diterbitkan Kartu Parkir Berlangganan dan Stiker yang wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas Pos Penjagaan. (gn)
(Diterbitkan oleh Unit Aktivitas Pers Kampus Universitas Brawijaya dalam Koran Kampus Mimbar Mahasiswa Edisi 79 untuk rubrik Laporan Khusus)

No comments:

Post a Comment