23.5.08

PK2 Bernuansa Kekeluargaan di FK

Acara PK2 maba di Fakultas Kedokteran benar-benar dikemas berbeda dari fakultas-fakultas lainnya. Panitia mempunyai cara yang unik untuk menciptakan kesolidan baik diantara maba sendiri maupun antara maba dengan panitia. “Sistem keluarga”, itulah cara yang diusung panitia demi menciptakan suasana kekraban.

Dalam sistem keluarga yang direncanakan oleh panitia, maba fakultas kedokteran dikenalkan pada beberapa istilah. Diantaranya yaitu keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan kepala suku. Di sini ada 1 orang kepala suku yang membawahi beberapa RT. Satu RT terdiri dari beberapa keluarga dan tiap keluarga terdiri dari 20 maba. Lewat sistem ini, panitia berharap setiap maba benar-benar merasakan suatu keutuhan sebagai satu keluarga besar. “PK2 di fakultas kami lebih menekankan pada penciptaan seluruh maba sebagai satu keluarga”, begitu penjelasan Holi, koordinator acara PK2 di fakultas kedokteran.
Sedangkan untuk pemberian “pressing” bagi maba yang melakukan kesalahan dilakukan dengan cara yang berbeda untuk setiap orangnya. ”Kami memakai cara yang menyentuh hati”, begitu kata Ratri Istiqomah, mahasiswi jurusan Pendidikan Dokter yang menjadi koordinator Tim Kontrol Pembinaan (TKP) saat diwawancarai. Cara tersebut dipakai mengingat setiap maba mempunyai karakter yang berbeda-beda. Ada yang pananganannya harus memakai cara yang halus, biasa, dan juga keras. Sehingga semua disesuaikan dengan karakter maba ketika malakukan kesalahan. Dan hukuman yang diterapkan oleh panitia adalah pemberian tugas-tugas yang bersifat akademik, seperti menulis istilah-istilah atau membuat resume artikel di bidang kedokteran.
Ternyata bukan hanya maba yang menerima hukuman jika panitia melakukan kesalahan. Prinsip adil berlaku di kepanitiaan PK2 fakultas kedokteran. Panitia pun punya kewajiban-kewajiban yang harus ditaati selama empat hari PK2 berlangsung. Jika kewajiban tersebut dilanggar, otomatis sanksi bakal jatuh juga ke tangan mereka. Sanksi tersebut datang dari tim Steering Committe (SC) yang memang punya wewenang untuk memberikan hukuman bagi panitia. Bentuknya bisa lisan jika pelanggarannya ringan, tertulis, atau bahkan dikeluarkan dari kepanitiaan jika pelanggarannya memang tergolong berat dan fatal dalam kepanitiaan. (gn, arm)
(Diterbitkan oleh Unit Aktivitas Pers Kampus Universitas Brawijaya dalam Jurnal Ospek tahun 2006 edisi ke 4)

No comments:

Post a Comment